Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur sistem peradilan khusus untuk anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang terlibat dalam pelanggaran hukum atau tindakan pidana yang terkait dengan tugas dan fungsi militer. UU ini menetapkan prosedur, wewenang, dan lembaga peradilan militer yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus-kasus tersebut, serta mengatur hak-hak dan kewajiban para terdakwa dalam konteks hukum militer.
FILE-FILE MILITER
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan   

 - UU No. 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal   

 - UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal   

 
Bagikan ke:
                            