Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah peraturan hukum yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan biasa melalui proses arbitrase dan alternatif. UU ini bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam menyelesaikan perselisihan atau konflik baik di bidang bisnis, hukum, maupun sektor lainnya. Dalam UU ini, arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral sebagai pengadil yang dipilih bersama oleh para pihak yang bersengketa untuk mencapai keputusan yang mengikat. Selain arbitrase, UU ini juga mencakup alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti mediasi dan konsiliasi, yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan secara damai dan saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
FIILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            