Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU ini mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban. Materi muatan dalam Undang-Undang ini terdiri atas: a. Pelindungan dan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; b. Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi; c. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban; d. syarat dan tata cara pemberian Pelindungan; e. kerja sama; f. peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; g. partisipasi masyarakat; h. pendanaan; dan i. ketentuan pidana.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Bagikan ke: