Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. 

UU ini mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 3 Tahun 2017.pdf

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: