Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur aspek-aspek perindustrian di negara tersebut. UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan sektor industri, termasuk perizinan, investasi, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pengembangan industri, serta pengaturan tenaga kerja. Tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor industri, meningkatkan daya saing industri nasional, dan menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dengan keberlanjutan lingkungan serta hak-hak tenaga kerja.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:
                            

