Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur aspek-aspek perindustrian di negara tersebut. UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan sektor industri, termasuk perizinan, investasi, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pengembangan industri, serta pengaturan tenaga kerja. Tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor industri, meningkatkan daya saing industri nasional, dan menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dengan keberlanjutan lingkungan serta hak-hak tenaga kerja.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 03 Tahun 2014.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian   

Bagikan ke: