Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai otonomi khusus adalah peraturan hukum yang memberikan kewenangan tambahan kepada Provinsi Papua Barat Daya dalam mengatur urusan pemerintahan dan otonomi daerah, serta memberikan penekanan pada upaya pengembangan wilayah, pemeliharaan kekayaan alam, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. UU ini menciptakan kerangka hukum yang khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat setempat.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 29 Tahun 2022.pdf   

UU Nomor 29 Tahun 2022 - Lampiran I-II.pdf   

 

Bagikan ke: