Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. UU ini membicarakan tentang bagaimana pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur, karena Jakarta adalah ibukota negara Indonesia. Isinya menjelaskan tentang struktur pemerintahan di Jakarta, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta hal-hal khusus yang berlaku di ibukota negara seperti pengelolaan sumber daya alam dan hubungan dengan pemerintah pusat. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 29 Tahun 2007.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta  

Bagikan ke: