Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. UU ini membicarakan tentang bagaimana pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur, karena Jakarta adalah ibukota negara Indonesia. Isinya menjelaskan tentang struktur pemerintahan di Jakarta, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta hal-hal khusus yang berlaku di ibukota negara seperti pengelolaan sumber daya alam dan hubungan dengan pemerintah pusat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:
                            
