Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
