Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai entitas pemerintahan otonom yang terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan. UU ini memberikan dasar hukum untuk mengakui Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administratif yang memiliki pemerintahan sendiri dan wewenang dalam mengatur berbagai aspek pembangunan, administrasi, dan urusan lokal di wilayah tersebut. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang penting dalam memperjelas status dan tanggung jawab Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengelola daerahnya secara mandiri.

FILE PERATURAN

UU Nomor 27 Tahun 2000.pdf   

Bagikan ke: