Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai entitas pemerintahan otonom yang terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan. UU ini memberikan dasar hukum untuk mengakui Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administratif yang memiliki pemerintahan sendiri dan wewenang dalam mengatur berbagai aspek pembangunan, administrasi, dan urusan lokal di wilayah tersebut. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang penting dalam memperjelas status dan tanggung jawab Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengelola daerahnya secara mandiri.
FILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            