Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan Provinsi Sulawesi Barat sebagai entitas otonom di Indonesia. UU ini merinci aspek-aspek seperti struktur pemerintahan, batas wilayah, hak dan kewajiban pemerintah provinsi, serta aspek administratif dan keuangan yang berkaitan dengan provinsi tersebut. Pembentukan provinsi ini bertujuan untuk memberikan otonomi daerah kepada Sulawesi Barat, sehingga dapat mengelola sumber daya dan pelayanan publik di wilayahnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

FILE PERATURAN

UU Nomor 26 Tahun 2004.pdf   

 

Bagikan ke: