Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur pembentukan pengadilan khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. UU ini didirikan sebagai respons terhadap keterlibatan negara dalam pelanggaran HAM dan untuk memastikan penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku. Pengadilan HAM memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 26 Tahun 2000.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
    Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000   

Bagikan ke: