Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002 adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagai entitas pemerintahan otonom yang terpisah dari Provinsi Riau. UU ini menetapkan dasar hukum yang mengakui Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah administratif yang memiliki pemerintahan sendiri dan wewenang dalam mengatur berbagai aspek pembangunan, administrasi, dan urusan lokal di wilayah tersebut. UU ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi perkembangan dan pengakuan resmi bagi Provinsi Kepulauan Riau sebagai unit pemerintahan yang mandiri dan bertanggung jawab atas perkembangan daerahnya.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            