Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur dan memberikan dasar hukum untuk pengembangan ekonomi kreatif di negara tersebut. UU ini mencakup berbagai aspek ekonomi kreatif, seperti perizinan usaha, hak kekayaan intelektual, peran pemerintah dalam mendukung sektor ekonomi kreatif, serta insentif dan fasilitas untuk pelaku ekonomi kreatif. Tujuannya adalah untuk merangsang pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, mempromosikan inovasi, kreativitas, dan ekspresi budaya, serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            
