
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai simbol-simbol negara Indonesia. UU ini mencakup ketentuan tentang bendera merah-putih sebagai lambang negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, serta lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia. Tujuan dari UU ini adalah untuk menghormati dan memperkuat identitas nasional Indonesia melalui pemakaian dan penggunaan yang tepat dan berwibawa terhadap simbol-simbol negara tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
Bagikan ke: