Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan umum yang mengatur definisi dan ruang lingkup penjaminan simpanan, 2. Pembentukan dan kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen, 3. Tugas dan wewenang LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank serta turut menjaga stabilitas sistem perbankan, 4. Kepesertaan bank sebagai peserta penjaminan, 5. Penjaminan simpanan termasuk batas nilai simpanan yang dijamin, 6. Pendanaan LPS yang bersumber dari modal awal, premi penjaminan, dan hasil pengelolaan kekayaan, 7. Penanganan bank gagal baik yang berdampak sistemik maupun tidak sistemik, serta 8. Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 24 Tahun 2004.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   
     
  2. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan   
     
  3. UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang   

Bagikan ke: