Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai penerbitan, pengelolaan, dan pengawasan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini mengatur berbagai aspek terkait dengan surat utang negara, termasuk jenis surat utang, mekanisme penerbitan, penggunaan hasil penjualan surat utang, serta kewajiban pemerintah terkait pembayaran bunga dan pokok utang. Tujuan utama UU ini adalah untuk mengatur tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan utang negara, serta memastikan bahwa penggunaan dana yang dihasilkan dari surat utang tersebut sesuai dengan kebijakan fiskal dan pembangunan nasional.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 24 Tahun 2002.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   

 

Bagikan ke: