Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang pengembangan, pengoperasian, pengelolaan, dan pengawasan sistem transportasi kereta api di negara ini. UU ini merinci berbagai aspek, termasuk perencanaan jaringan kereta api, investasi, hak dan kewajiban operator kereta api, standar keselamatan, perizinan, dan aspek hukum terkait dengan perkeretaapian. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur masalah pengelolaan tanah untuk pembangunan infrastruktur kereta api, serta hak dan kewajiban pemilik lahan yang terkena dampak proyek kereta api.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:
                            


