Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 23 Tahun 2006.pdf              

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan   

Mencabut :

  1. UU No. 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga   

 

Bagikan ke: