Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan umum yang mengatur definisi dan ruang lingkup tugas Bank Indonesia, 2. Kedudukan dan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain, 3. Tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, 4. Tugas Bank Indonesia yang meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan (sebagaimana diatur pada saat itu), 5. Dewan Gubernur sebagai pimpinan Bank Indonesia beserta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya, 6. Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan lembaga lain, 7. Pengelolaan keuangan, pelaporan, dan akuntabilitas Bank Indonesia, serta 8. Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

- UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang

- UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Mencabut :
- UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral

Bagikan ke: