Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur segala aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengendaraan, peraturan jalan, perizinan, keselamatan, dan kewajiban para pengguna jalan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas serta pengelolaan sistem angkutan jalan. UU ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, efisien, dan berwawasan lingkungan dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat dan pengembangan infrastruktur transportasi di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  

 - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

 
Mencabut :
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  

 
Bagikan ke:
                            