Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan umum, 2. Kedudukan dan fungsi Komisi Yudisial, 3. Tugas dan wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan dan perilaku hakim, 4. Keanggotaan dan susunan organisasi, 5. Mekanisme pengawasan hakim, 6. Hubungan dengan lembaga negara lain, serta 7. Ketentuan peralihan dan penutup.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Bagikan ke: