Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur pendirian dan peran OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur dalam sektor jasa keuangan. UU ini menetapkan OJK sebagai otoritas tunggal dalam mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, serta lembaga keuangan non-bank. OJK bertugas untuk mempromosikan stabilitas dan perkembangan sektor keuangan, melindungi kepentingan konsumen, serta mendorong inovasi dalam industri jasa keuangan. UU ini juga mengatur kewenangan, tanggung jawab, dan kerangka kerja kerja sama antara OJK dengan instansi-instansi terkait lainnya, seperti Bank Indonesia dan Komisi Otoritas Jasa Keuangan (BAPEPAM-LK), untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang lebih kuat, aman, dan terpercaya di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU 21 Tahun 2011.pdf   

STATUS PERATURAN
Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   

Bagikan ke: