Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang pendirian, operasional, dan pengawasan lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau Islam. UU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan perbankan syariah, seperti persyaratan pendirian bank syariah, pengelolaan dana nasabah yang sesuai dengan prinsip syariah, pengawasan dan regulasi oleh otoritas yang berwenang, serta kewajiban bank syariah dalam menyediakan produk dan layanan keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:



