
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek mengatur aspek merek di Indonesia. Undang-undang ini mengatur pendaftaran, penggunaan, dan perlindungan merek untuk melindungi pemilik merek dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan melindungi hak kekayaan intelektual. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan perlindungan merek.
FILE-FILE PERATURAN
UU Nomor 21 Tahun 1961.pdf
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Bagikan ke: