Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek mengatur aspek merek di Indonesia. Undang-undang ini mengatur pendaftaran, penggunaan, dan perlindungan merek untuk melindungi pemilik merek dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan melindungi hak kekayaan intelektual. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan perlindungan merek.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 21 Tahun 1961.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek   

 


 

Bagikan ke: