Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan regulasi hukum Indonesia yang mengatur mengenai pendaftaran, perlindungan, dan pengelolaan merek serta indikasi geografis. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pemilik merek dari tindakan pemalsuan atau penggunaan tanpa izin, serta menjaga keaslian dan reputasi produk dengan memberikan perlindungan hukum terhadap indikasi geografis yang menunjukkan asal-usul geografis suatu produk. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 20 Tahun 2016.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek   

Bagikan ke: