
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan regulasi hukum Indonesia yang mengatur mengenai pendaftaran, perlindungan, dan pengelolaan merek serta indikasi geografis. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pemilik merek dari tindakan pemalsuan atau penggunaan tanpa izin, serta menjaga keaslian dan reputasi produk dengan memberikan perlindungan hukum terhadap indikasi geografis yang menunjukkan asal-usul geografis suatu produk.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Bagikan ke: