Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pendirian provinsi baru di Indonesia, yaitu Kalimantan Utara. UU ini merinci berbagai aspek terkait administrasi, pemerintahan, pembagian wilayah, dan regulasi lain yang diperlukan untuk membentuk dan mengelola provinsi baru tersebut. Tujuan utama UU ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan wilayah Kalimantan Utara melalui penetapan struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah tersebut.

FILE PERATURAN

UU Nomor 20 Tahun 2012.pdf   

 

Bagikan ke: