Undang-Undang tentang jalan adalah peraturan hukum yang mengatur segala aspek terkait dengan infrastruktur jalan, termasuk perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengaturan lalu lintas, serta tata cara pengelolaan dan pembiayaan jaringan jalan. UU ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait dengan perizinan, standar teknis, keselamatan jalan, hak dan kewajiban pengguna jalan, serta kewenangan pemerintah dalam mengelola sistem jalan raya. Undang-Undang tentang jalan merupakan instrumen hukum yang esensial dalam menjaga keamanan dan keteraturan lalu lintas, serta dalam pengembangan dan pemeliharaan jaringan jalan yang mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Bagikan ke:


