Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah peraturan hukum yang mengubah dan memperbarui kerangka hukum yang mengatur otonomi khusus bagi Provinsi Papua. UU ini mengintegrasikan perkembangan terkini di wilayah tersebut dan menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Perubahan ini mencakup sejumlah aspek, termasuk pemberian kewenangan yang lebih besar kepada provinsi dan kabupaten/kota di Papua dalam mengatur pemerintahan, ekonomi, sumber daya alam, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang

- UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Bagikan ke:
