Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur segala aspek terkait dengan industri konstruksi. UU ini mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan, desain, pembangunan, pengawasan, pengoperasian, dan pemeliharaan proyek konstruksi. Lebih khusus, UU ini mengatur tentang perizinan konstruksi, standar teknis, prosedur lelang, perlindungan lingkungan, kualifikasi dan sertifikasi pelaku usaha konstruksi, serta aspek-aspek hukum terkait kontrak konstruksi dan penyelesaian sengketa. UU Nomor 2 Tahun 2017 juga menciptakan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebagai badan yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi industri konstruksi serta memastikan bahwa pelaku usaha konstruksi mematuhi aturan dan standar yang berlaku. 

FILE-FILE PERATURAN

UU No 2 Tahun 2017.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi   

Bagikan ke: