Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur pendirian dan fungsi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi LPEI dalam memberikan dukungan pembiayaan dan jaminan ekspor bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor guna meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi negara dengan menyediakan sumber pembiayaan yang bersifat kompetitif dan berkelanjutan untuk ekspor.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:
                            
