Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang ketentuan umum peradilan umum sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, termasuk kedudukan, susunan, dan organisasi peradilan seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Selain itu, diatur pula kewenangan dan ruang lingkup peradilan umum, hukum acara yang berlaku, serta ketentuan mengenai hakim, panitera, dan pejabat peradilan lainnya. Undang-undang ini juga mencakup aspek administrasi peradilan serta menegaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

- UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Mencabut :
- UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Bagikan ke: