Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang tata cara penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan internet dan media elektronik serta mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terjadi di ruang digital, termasuk mengenai keamanan, privasi, dan penyalahgunaan informasi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Mengubah :
Bagikan ke:

