Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan petani di Indonesia serta mendorong pemberdayaan mereka dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Undang-undang ini mencakup regulasi tentang akses petani terhadap lahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan teknis dan pendidikan, serta perlindungan hukum bagi petani. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 19 Tahun 2013.pdf    

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja    

 

Bagikan ke: