Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan petani di Indonesia serta mendorong pemberdayaan mereka dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Undang-undang ini mencakup regulasi tentang akses petani terhadap lahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan teknis dan pendidikan, serta perlindungan hukum bagi petani.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:


