Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan amendemen terhadap undang-undang sebelumnya yang mengatur prosedur penagihan pajak di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa, yang mencakup berbagai ketentuan dan mekanisme untuk menjamin kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Mengubah :
- UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Bagikan ke:

