Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan amendemen terhadap undang-undang sebelumnya yang mengatur prosedur penagihan pajak di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa, yang mencakup berbagai ketentuan dan mekanisme untuk menjamin kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 19 Tahun 2000.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa   
     

Mengubah :

  1. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa   

Bagikan ke: