Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. UU ini menetapkan norma-norma dan mekanisme perlindungan terhadap pekerja migran, termasuk hak-hak mereka terkait pekerjaan, pengupahan, fasilitas kesehatan, dan perlindungan hukum. Selain itu, UU ini mengatur tanggung jawab pemerintah dan peran agen penempatan dalam memberikan perlindungan serta menjamin kesejahteraan dan keamanan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 18 Tahun 2017.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri   

 

Bagikan ke: