Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah peraturan hukum yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi tindakan-tindakan yang dapat merusak hutan dan ekosistemnya di Indonesia. Undang-undang ini mencakup regulasi terkait dengan izin pemanfaatan hutan, pengendalian illegal logging, perlindungan hutan lindung, serta sanksi terhadap pelaku perusakan hutan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia, mencegah kerusakan lingkungan, dan mempromosikan tata kelola hutan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan alam.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 18 Tahun 2013.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  

Bagikan ke: