Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk masyarakat dengan berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 17 Tahun 2013.pdf     

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. UU Nomor 8 Tahun 1985.pdf tentang Organisasi Kemasyarakatan    

Bagikan ke: