Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah peraturan hukum yang mengatur pendirian, keberadaan, dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di Indonesia. UU ini menetapkan persyaratan pendirian, tujuan, kegiatan, struktur, dan tata cara pengelolaan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pemberian pengesahan, pembubaran, pengawasan, serta kewajiban pelaporan dari organisasi kemasyarakatan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
 
Bagikan ke:
                            
