Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait dengan sektor pelayaran. UU ini mencakup regulasi-regulasi terkait dengan pembangunan dan pengoperasian kapal, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, perizinan dan pendaftaran kapal, serta hak dan kewajiban pelaku usaha pelayaran. UU Nomor 17 Tahun 2008 juga mencakup ketentuan-ketentuan terkait dengan lalu lintas kapal, tata cara inspeksi kapal, dan pengelolaan pelabuhan. Tujuan utama UU ini adalah untuk memastikan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta pengaturan yang efektif dan efisien dalam industri pelayaran di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
 - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
 
Mencabut :
- UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
 
Bagikan ke:
                            