Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait dengan sektor pelayaran. UU ini mencakup regulasi-regulasi terkait dengan pembangunan dan pengoperasian kapal, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, perizinan dan pendaftaran kapal, serta hak dan kewajiban pelaku usaha pelayaran. UU Nomor 17 Tahun 2008 juga mencakup ketentuan-ketentuan terkait dengan lalu lintas kapal, tata cara inspeksi kapal, dan pengelolaan pelabuhan. Tujuan utama UU ini adalah untuk memastikan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta pengaturan yang efektif dan efisien dalam industri pelayaran di Indonesia. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 17 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
     

Mencabut :

  1. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran

Bagikan ke: