Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar dan tata cara pengelolaan keuangan negara. UU ini merinci mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap keuangan negara. Selain itu, UU ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan negara, pengeluaran pemerintah, serta prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. UU Keuangan Negara menjadi landasan hukum yang mendasari proses pengelolaan keuangan publik di Indonesia, menjaga agar penggunaan dana publik dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 17 Tahun 2003.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Bagikan ke: