Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan provinsi baru di Indonesia, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua. UU ini mengatur berbagai aspek terkait administrasi dan pemerintahan provinsi baru tersebut, termasuk struktur pemerintahan, wilayah administratif, serta kewenangan yang dimilikinya.
FILE PERATURAN
UU Nomor 16 Tahun 2022-.pdf 
Bagikan ke: