Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur sektor industri pertahanan di negara tersebut. UU ini menguraikan kerangka kerja untuk pengembangan, produksi, dan dukungan industri pertahanan nasional. Hal ini mencakup pembuatan senjata, sistem pertahanan, teknologi, serta perlindungan kekayaan intelektual dalam konteks pertahanan dan keamanan nasional. UU ini juga menetapkan persyaratan untuk keterlibatan sektor swasta dalam industri pertahanan, kerja sama internasional, dan upaya untuk meningkatkan kemandirian pertahanan Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:
                            

