Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah regulasi hukum yang mengatur tentang hak akses masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan. UU ini menetapkan prinsip-prinsip, mekanisme, dan prosedur penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk kriteria penerima bantuan hukum, jenis-jenis bantuan hukum yang diberikan, serta peran serta lembaga dan profesi hukum dalam menyediakan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkannya.

FILE-FILE PERATURAN

UU 16 Tahun 2011.pdf  

Bagikan ke: