Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai payung hukum mengacu pada regulasi atau perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan Provinsi Bali. Undang-undang ini membentuk kerangka hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan dan pemerintahan di wilayah Bali. Hal ini mencakup berbagai bidang seperti otonomi daerah, tata cara pemerintahan, pembangunan, keuangan daerah, serta hal-hal lain yang penting untuk pengelolaan dan perkembangan Provinsi Bali. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat Bali secara umum.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:

