Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai entitas otonom baru di Indonesia. UU ini merinci struktur pemerintahan dan administratif Provinsi Papua Tengah, meliputi pembagian kewenangan, pembentukan kabupaten/kota di dalamnya, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pemerintahan provinsi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memenuhi kebutuhan khusus serta karakteristik masyarakat Papua Tengah.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
