Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Dalam UU ini juga mengatur mengenai tugas dan wewenang BPK, yang salah satu tugasnya yaitu BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 15 Tahun 2006.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. UU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan   

Bagikan ke: