Undang-undang (UU) Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi

Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan ke: