Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Bagikan ke:
