Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai entitas otonom baru di Indonesia. UU ini mengukuhkan struktur pemerintahan dan administratif Provinsi Papua Selatan, termasuk pembagian kewenangan, wilayah administratif, dan pembentukan kabupaten/kota di dalamnya. Langkah ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah tersebut, mempercepat pembangunan, serta memenuhi kebutuhan khusus dan karakteristik masyarakat Papua Selatan.
FILE PERATURAN
Bagikan ke:
