Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

UU ini mengatur mengenai  1. Ketentuan Umum 2. Asas Dan Tujuan 3. Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik 4. Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan 5. Informasi Yang Dikecualikan 6. Mekanisme Memperoleh Informasi 7. Komisi Informasi 8. Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi 9. Hukum Acara Komisi 10. Gugatan Ke Pengadilan Dan Kasasi 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 14 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

 

Bagikan ke: