Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas Dan Tujuan 3. Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik 4. Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan 5. Informasi Yang Dikecualikan 6. Mekanisme Memperoleh Informasi 7. Komisi Informasi 8. Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi 9. Hukum Acara Komisi 10. Gugatan Ke Pengadilan Dan Kasasi 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
